Sejarah Ringkas Koperasi Produsen Bukit Diana Makmur
Koperasi ini bernama Koperasi Bukit Diana Makmur dengan badan hukum Akta Notaris No. 15/Sukri, SH, M. Kn, SK Menkumham Nomor AHU-0011483.AH.01.26.Tahun 2021. Koperasi ini berkedudukan di Jl. Takengon – Bireuen Desa Blang Rakal, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh. Koperasi ini didirkan pertama kali pada tahun 2021 yang beranggotakan 22 orang. Ruang lingkup keanggotaan koperasi ini meliputi petani pisang cavendish yang ada di Bener Meriah.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang bedasarkan atas asas kekeluargaan (UU RI No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian). Koperasi Produsen Bukit Diana Makmur ialah koperasi yang bergerak di bidang pertanian. Selain pertanian, koperasi ini juga bergerak di bidang pertanian dan peternakan. Koperasi ini semakin berkembangan hingga saat ini, di mana jumlah anggotanya semakin meningkat sebanyak 30 orang dengan luas lahan sekitar 3 Ha dengan jumlah tanam 6000 batang pisang cavendish dan dapat menghasilkan panen sejumlah 45.000kg (45 ton) selama jangka waktu setahun (2022-2023).